hujan salju

Selasa, 13 Mei 2014



TA’ARUDL AL-ADILLAH


MAKALAH
Diususun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Ushul Fiqih
Dosen Pengampu : M. Yusrun Nafi’, M.Si




 
Description: Description: Description: D:\PICTURE\logo\STAIN KUDUS WARNA.jpg











Disusun Oleh Kelompok 8:
Anis Choirunnisa’     : 112244
Nanik Setiyani           : 112245
Ulin Nuha                  : 112246

 

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN TARBIYAH / PAI
TAHUN 2014
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Hukum fiqih mempunyai lapangan yang luas, meliputi berbagai peraturan dalam kehidupan yang menyangkut hubungan manusia dengan Khaliqnya dan hubungan manusia dengan sesama manusia dan sesama makhluk. Yang dalam pelaksanaannya juga berkaitan dengan situasi/keadaan tertentu, maka mengetahui landasan hukum yang menjadi pedoman berpikir dalam menentukan hukum tersebut sangatlah penting.
             Islam yang diturunkan oleh Allah tidaklah sebuah agama yang tanpa dasar dalam menentukan suatu hukum, ataupun seenaknya sendiri yang dilakukan oleh umat muslim untuk membuat hukum, namun di sana ada aturan-aturan yang mengikat, harus melalui koridor-koridor yang sesuai dengan syari’at. Dasar utama yang digunakan oleh umat Islam dalam menentukan hukum adalah Al-Qur’an dan Hadits, namun seiring munculnya suatu permasalahan yang baru maka dibutuhkan ijtihad dalam penetuan suatu hukum, maka muncul produk hukum qiyas dan ijma’.
             Dengan dasar itulah umat Islam menjalankan roda-roda kehidupan dengan syari’at yang telah terlandaskan. Namun ketika seorang mujtahid itu menentukan suatu hukum sesuai dengan koridor syara’ tentunya tidak terlepas dari kelemahan dalam pemahaman. Maka di sini dikenal dengan ta’arudl al-adillah (pertentangan dalil), meskipun kemampuan seseorang terbatas dalam memahami sesuatu namun di sana juga ditetapkan suatu aturan-aturan yang baru untuk menentukan suatu hukum yang mashlahah.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Ta’arudl al-Adillah?
2.      Bagaimana Syarat-Syarat Ta’arudh al-Adillah?
3.      Bagaimana Cara Penyelesaian Ta’arudl al-Adillah?




BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Ta’arudl al-Adillah
Secara bahasa kata ( التعارض) berarti pertentangan dan lafadz ( الأدلة) merupakan jama’ dari lafadz (الدليل  ) yang berarti alasan, argument dan dalil. Persoalan ta’arud al-adillah dibahas para ulama dalam ilmu ushul fikih, ketika terjadinya pertentangan secara zhahir antara satu dalil dengan dalil lainya pada derajat yang sama. Secara terminologi ada beberapa definisi yang dikemukakan oleh para ulama ushul fiqih di antaranya:
a.       Imam Al-Syaukani mendefinisikannya dengan suatu dalil yang menentukan hukum tertentu terhadap satu persoalan, sedangkan dalil lain menentukan hukum yang berbeda dengan hukum tersebut.
b.      Kamal Ibn Al-Human dan Al-Taftahzani keduanya ahli fiqih Hanafi, mendefinisikannya dengan pertentangan dua dalil yang tidak mungkin dilakukan kompromi antara keduanya.
c.       Ali Hasaballah (ahli ushul fiqih kontemporer dari Mesir) mendefinisikannya dengan terjadinya pertentangan hukum yang dikandung satu dalil dengan hukum yang dikandung dalil lainnya, yang kedua dalil tersebut berada dalam satu derajat. Yang dimaksud dengan satu derajat adalah antara ayat dengan ayat atau antara sunnah dengan sunnah.[1]
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa “ ta’arudl al-adillah adalah dua dalil (atau lebih) yang secara lahiriah tampak bertentangan (karena saling mencegah) dalam pernyataannya. Sedang para ahlu-manthiq, lebih sering menggunakan istilah “al-Tanaqud” sebagai ganti “al-Ta’arud”. Mereka mendefinisikan al-Tanaqud dengan:
اختلاف قضيتين بالإيجاب والسلب و الكلية والجزئية بحيث إذا صدقت أحدا هما كدبة الأخرى
“Perbedaan dua premis (pernyataan), misalnya yang satu bersifat ijab dan yang lain bersifat salb, atau yang satu bersifat universal (umum) dan yang lain bersifat spesifik dimana apabila salah satunya benar, maka yang lain pasti salah”.
Abd al-Aziz al-Bukhari dalam kitabnya “Kasyf al-Asrar” menjelaskan: “Sebenarnya, dalam hal ini keduanya bermakna sama. Al-Tanaqud (pertentangan) dalam suatu ucapan (pernyataan) menurut berbagai istilah adalah perbedaan dua ucapan yang satu meniadakan dan yang lain menetapkan. Apabila salah satu ucapan benar, maka ucapan lainnya pasti salah. Inilah esensi dari pertentangan (al-Ta’arudh)”.
Contoh pertentangan dalam ayat Al-Qur'an adalah seperti ketentuan tentang 'iddah wanita karena meninggalnya suami. Firman Allah dalam surat al-Baqarah, 2: 234
tûïÏ%©!$#ur tböq©ùuqtFムöNä3ZÏB tbrâxtƒur %[`ºurør& z`óÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spyèt/ör& 9åkô­r& #ZŽô³tãur ( #sŒÎ*sù z`øón=t/ £`ßgn=y_r& Ÿxsù yy$oYã_ ö/ä3øŠn=tæ $yJŠÏù z`ù=yèsù þÎû £`ÎgÅ¡àÿRr& Å$râ÷êyJø9$$Î/ 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ׎Î6yz ÇËÌÍÈ  
Artinya : “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. kemudian apabila telah habis 'iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut  yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.”
Dalam ayat ini Allah menyatakan bahwa wanita-wanita yang kematian suami 'iddahnya adalah 4 bulan 10 hari. Ayat ini tidak membedakan antara wanita itu hamil atau tidak. Secara umum Allah menyatakan bahwa, apabila seorang wanita yang kematian suami, maka 'iddahnya selama 4 bulan sepuluh hari. Dalam surat Al-Thalaq, 4: 65
Ï«¯»©9$#ur z`ó¡Í³tƒ z`ÏB ÇÙŠÅsyJø9$# `ÏB ö/ä3ͬ!$|¡ÎpS ÈbÎ) óOçFö;s?ö$# £`åkèE£Ïèsù èpsW»n=rO 9ßgô©r& Ï«¯»©9$#ur óOs9 z`ôÒÏts 4 àM»s9'ré&ur ÉA$uH÷qF{$# £`ßgè=y_r& br& z`÷èŸÒtƒ £`ßgn=÷Hxq 4 `tBur È,­Gtƒ ©!$# @yèøgs ¼ã&©! ô`ÏB ¾Ín͐öDr& #ZŽô£ç ÇÍÈ  
Artinya : “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.”
Dalam ayat ini Allah menyatakan bahwa wanita yang hamil 'iddahnya sampai melahirkan anaknya. Ayat ini juga tidak membedakan antara cerai hidup (talak) atau cerai mati (kematian suami). Secara umum ayat ini mengandung pengertian bahwa wanita hamil yang dicerai suaminya, baik cerai hidup maupun cerai mati, 'iddahnya adalah sampai melahirkan. Dengan demikian, terdapat pertentangan kandungan kedua ayat tersebut bagi wanita hamil yang kematian suami.[2]
Contoh lain dari hadits Rasulullah SAW adalah dalam masalah riba. Dalam sebuah sabda Rasulullah SAW. dinyatakan bahwa:
لاَرَيْباً إِلاَّ فِى النَّسِيْئَةِ
“Tidak ada riba kecuali riba nasi'ah (riba yang muncul dari utang piutang).” (HR. Bukhari dan Muslim.
Hadits ini meniadakan bentuk riba selain riba nasi'ah, yaitu riba yang berawal dari pinjam meminjam uang. Dengan demikian, riba al-fadl (riba yang muncul akibat suatu transaksi, baik jual beli dan transaksi lainnya), tidaklah haram. Akan tetapi, dalam hadits lain Rasulullah SAW, menyatakan:
لاَتَبِيْعُ الْبُرَّ بِالْبُرِّ إِلاَّ مَثَلاً بِمَثَلٍ
“Jangan kamu jual gandum dengan gandum kecuali dalam jumlah yang sama.” (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad ibn Hanbal)
Hadits ini mengandung hukum bahwa riba al-fadl diharamkan. Antara kedua hadits tersebut terkandung pertentangan hukum dalam masalah riba al-fadl. Hadits pertama membolehkan, dan hadits kedua mengharamkan.[3]
Menurut Wahbah al-Zuhaili, pertentangan antara kedua dalil atau hukum itu hanya dalam pandangan mujtahid, sesuai dengan kemampuan pemahaman, analisis, dan kekuatan logikanya bukan pertentangan aktual, karena tidak mungkin terjadi Allah atau Rasul-Nya menurunkan aturan-aturan yang saling bertentangan. Oleh sebab itu, menurut Imam al-Syathibi, pertentangan itu bersifat semu, bisa terjadi dalam dalil yang qath`i (pasti benar) dan dalil yang zhanni (relatif benar), selama kedua dalil itu dalam satu derajat. Apabila pertentangan itu antara kualitas dalil yang berbeda, seperti pertentangan antara dalil yang qath'i dengan yang zhanni, maka yang diambil adlah dalil yang qath'i, atau apabila yang bertentangan itu ayat Al­Qur'an dengan hadits ahad (hadits yang diriwayatkan oleh satu, dua, atau tiga orang lebih yang tidak sampai ke tingkat mutawatir), maka dalil yang diambil adalah Al-Qur'an, karena dari segi periwayatannya ayat-ayat al-Qur'an bersifat qath'i, sedangkan hadits ahad bersifat zhanni.
Di samping itu, menurut Wahbah al-Zuhaili, pertentangan tidak mungkin muncul dari dalil yang bersifat fi'liyyah (perbuatan), seperti dalil yang menunjukkan Rasul berpuasa pada hari tertentu, kemudian ada lagi dalil lain yang menyatakan bahwa pada hari itu ia juga berbuka.[4]
Kata Adillah merupakan jamak  dari dalil. Sedang maksudnya adalah “Apa saja yang memungkinkan untuk tercapainya kebenaran nalar dari apa yang dicari.” (Abdul Hamid Hakim, 1983: 4). Dengan demikian, ta’arudl al-adillah adalah pertentangan dua dalil atau lebih dalam satu masalah di mana pertentangan itu satu sama lainnya tidak bersesuaian hukumnya. Lebih lanjut Ali Hasballah menyebutkan ketentuan-ketentuan pada ta’arudl, yaitu:

Ø  Adanya dua dalil atau lebih
Ø  Dalil-dalil itu sama derajatnya
Ø  Mengandung ketentuan hukum yang berbeda
Ø  Berkenaan dengan masalah yang sama
Ø  Menghendaki hukum yang sama dalam satu waktu.
Menurut Abdul Karim Zaidan yang dikutip oleh Afin, pada prinsipnya tidak mungkin terjadi pertentangan antara dalil-dalil syara’. Ta’arudl atau pertentangan dua dalil syara’ hanya terjadi dalam pandangan mujtahid. Atas dasar ini, dapat dipastikan bahwa ta’arudl hanya terjadi secara dhahir, bukan secara hakiki dan yang demikian hanya dalam pandangan mujtahid. Kadangkala sebagian mujtahid menilai suatu dalil bertentangan dengan dalil lain karena terkait dengan kekuatan pemahaman mujtahid bersangkutan tentang maksud yang dikandung suatu dalil. Berarti ta’arudl terjadi ketika mujtahid menetapkan hukum yang dikandung dalil, tetapi pada saat yang sama ada dalil lain yang menunjukkan pada hukum lain yang bertentangan dengan dalil pertama.
Pertentangan ini tidak terjadi hanya pada dalil-dalil dzanni dalalahnya, tetapi meliputi pula pertentangan antara dalil-dalil yang qath’i. bahkan pertentangan dalil ini terjadi pula antara dalil naqli (yang ditetapkan secara tekstual dalam al-Qur’an atau sunnah dengan dalil ‘aqli (dalil yang berdasarkan aqal, seperti qiyas).[5]
2.      Syarat-Syarat Ta’arudh al-Adillah
Selanjutnya, Dr. Muhammad Wafaa memberikan batasan-batasan tentang terjadinya al-Ta’arud dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a)      Hukum yang ditetapkan oleh kedua dalil tersebut saling berlawanan, seperti halal dan haram, wajib dengan tidak wajib, menetapkan dengan meniadakan. Karena bila tidak saling berlawanan, maka tidak ada pertentangan.
b)      Obyek (tempat) kedua hukum yang saling bertentangan tersebut sama. Apabila obyeknya berbeda, maka tidak ada pertentangan. Seperti mengenai akad nikah. Nikah menyebabkan boleh (halal)-nya menggauli istri dan melarang (haram) menggauli ibu si istri. Dalam hal ini tidak ada pertentangan antar dua hukum yang saling berlawanan. Karena orang yang menerima hukum halal dan haram berbeda.
c)      Masa atau waktu berlakunya hukum saling bertentangan tersebut sama. Karena mungkin saja terdapat dua ketentuan hukum yang saling bertentangan dalam obyek yang sama, namun masa atau waktunya berbeda. Seperti, khamr dihalalkan pada masa permulaan Islam, namun kemudian diharamkan. Begitu juga dihalalkannya menggauli istri sebelum dan sesudah masa menstruasi (haid) dan diharamkan menggaulinya pada masa menstruasi.
d)     Hubungan kedua dalil yang saling bertentangan tersebut sama. Karena mungkin saja dua hukum yang saling bertentangan tersebut sama dalam obyek dan masa, namun hubungannya berbeda. Seperti halalnya menggauli istri bagi suami dan haramnya menggauli istri tersebut bagi laki-laki lain selain suaminya.
e)      Kedudukan (tingkatan) kedua dalil yang saling bertentangan tersebut sama, baik dari segi asalnya maupun petunjuk dalilnya. Tidak ada pertentangan antara al-Qur’an dengan hadis ahad, karena dari segi asal (tsubut)-nya al-Qur’an adalah qath’i sedang hadith ahad dzanni. Begitu juga, tidak ada pertentangan antara hadits mutawatir dengan hadits ahad. Hadits mutawatir harus lebih diutamakan, karena dari segi dhalalahnya, hadith mutawatir lebih kuat dari hadits ahad. Begitu juga, tidak ada pertentangan antara nash dan dhahir, karena nash penunjukannya bersifat qath’i dan dhahir bersifat dzanni. Karenanya nash harus lebih diutamakan daripada dhahir.
3.      Macam-Macam Cara Penyelesaian Ta’arud Al-Adillah
Apabila seseorang mujtahid menemukan dua dalil yang bertentangan, maka ia dapat menggunakan dua cara untuk berusaha untuk menyelesaikannya. Kedua cara itu, dikemukakan masing-masing oleh ulama Hanafiyah dan ulama Syafi’iyah.
a.       Menurut Hanafiyah
            Ulama Hanafiyah dan Hanabilah mengemukakan metode penyelesaian antara dua dalil yang bertentangan tersebut dengan cara :
1)      Nasakh
Nasakh (النسخ  ) adalah membatalkan hukum yang ada didasarkan dengan adanya daliil yang datang kemudian yang mengandung hukum yang berbeda dengan hukum yang pertama. Dalam hubungan ini, seorang mujtahid harus berusaha untuk mencari sejarah munculnya kedua daliil tersebut. Apabila dalam pelacakanya ditemukan bahwa satu dalil muncul lebih dahulu dari dalil lainya maka yang diambil adalah dalil yang datang kemudian.
2)      Tarjih
Tarjih (الترجيح  ) adalah menguatkan salah satu dalil diantara dua dalil yang bertentangan berdasarkan beberapa indikasi yang mendukungnya. Apabila masa turunya atau datangnya tidak diketahui maka seorang mujtahid bisa melakukan tarjih terhadap satu dalil tersebut dengan mengemukakan alasan-alasan lain yang membuat dalil tersebut kuat. Tarjih bisa dilakukan dari tiga sisi yaitu :
·         Dari segi penunjuk kandungan lafal suati nash. Contohnya mengu-atkan nash yang muhkam (hukumnya pasti) dan tidak bisa di-nasakh-kan (dibatalkan) dari musafar (hukumnya pasti tapi masih bisa di-nasakh-kan).
·         Dari segi hukum yang dikandungnya, seperti menguatkan dalil yang mengandung hukum haram dari dalil yang mengandung hukum boleh/mubah.
·         Dari sisi keadilan periwayat suatu hadis.
3)      Al-Jam’u wa Al-Taufiq
Al-Jam’u wa Al-Taufiq (والتوفيق الجمع  ) yaitu pengumpulan dalil-dalil yang bertentangan kemudian mengompromikanya. Dengan demikian hasil kompromi dalil inilah yang diambil hukumnya, karena kaidah fikih mengatakan “mengamalkan kedua dalil lebih baik dari pada mengabaikan dalil yang lain” misalnya : والدم الميتة عليكم حرمت (QS. al-Maidah ayat 3) dalam ayat ini diterangkan bahwa darah tidak dibedakan antara darah yang mengalir dalam tubuh dengan darah yang sudah beku, seperti hati. Dalam ayat lain Allah SWT berfirman:مسفوحا دما أو ميتة يكون أن إلا (QS. Al-An’am ayat 145). Di dalam ayat ini mengandung hukum bahwa darah yang diharamkan adalah darah yang mengalir. Dengan demikian darah yang diharamkan secara mutlak dalam surat al-Maidah ayat 3 dibatasi dengan darah yang mengalir dalam surat al-An’am ayat 145. Jadi pengompromian antara dalil-dalil yang secara lahiriyah bertentangan dapat diselesaikan.
4)      Tasaqut Al-Dalilain
Tasaqut Al-Dalilain (الدليلين تساقط ) yaitu menggugurkan kedua dalil yang bertentangan. Dalam artian seorang mujtahid harus merujuk kepada dalil yang derajatnya dibawah dalil yang bertentangan tersebut.
Seorang mujtahid menurut ulama Hanafiyah, hanya diperbolehkan memilih dalil yang kualitasnya rendah apabila ia telah melakukan upaya maksimal dalam melacak dalil yang kualitasnya lebih tinggi. Penggunaan metode penyelesaian dua dalil yang bertentangan diatas, harus dilakukan secara berurutan dari cara pertama sampai dengan cara keempat.
b.      Menurut Syafi'iyyah
            Adapun cara penyelesaian dua dalil yang bertentangan menurut ulama Syafi'iyyah adalah sebagai berikut:
1)      Jam'u wa al-Taufiq
Ulama Syafi'iyyah menyatakan bahwa metode pertama yang harus ditempuh adalah mengumpulkan dan mengkompromikan kedua dalil tersebut; sekalipun dari satu sisi saja. Alasan mereka adalah kaidah fiqih yang dikemukakan Hanafiyyah di atas yaitu "mengamalkan kedua dalil itu lebih baik daripada meninggalkan salah satu di antaranya." Mengamalkan kedua dalil; sekalipun dari satu segi, menurut mereka ada tiga cara, yaitu:
a)      Apabila kedua hukum yang bertentangan itu bisa dibagi, maka dilakukan cara pembagian yang sebaik-baiknya. Apabila, dua orang saling menyatakan bahwa rumah "A" adalah miliknya maka kedua pernyataan itu jelas bertentangan yang sulit untuk diselesaikan, karena pemilikan terhadap sesuatu sifatnya menyeluruh. Akan tetapi, kare­na barang yang dipersengketakan adalah barang yang bisa dibagi, maka penyelesaiannya adalah dengan membagi dua rumah tersebut.
b)      Apabila hukum yang bertentangan itu sesuatu yang berbilang, seperti sabda Rasulullah SAW yang menyatakan: “Tidak (dinamakan) shalat bagi tetangga masjid kecuali di masjid.” (H.R. Abu Daud dan Ahmad ibn Hanbal). Dalam hadits ini ada kata "tidak" yang dalam ushul fiqih mempunyai pengertian banyak, yaitu bisa berarti "tidak sah," bisa berarti "tidak sempurna" dan bisa berarti "tidak utama." Oleh sebab itu, seorang mujtahid boleh memilih salah satu pengertian mana saja, asal didukung oleh dalil lain.
c)      Apabila hukum tersebut bersifat umum yang mengandung beberapa hukum, seperti kasus 'iddah bagi wanita hamil di atas, atau kasus persaksian yang terdapat dalam hadits di atas.[6] Surat al-Baqarah, 2: 234 bersifat umum dan surat al-Thalaq, 65: 4 bersifat khusus, maka dari satu sisi 'iddah wanita hamil ditentukan hukumnya berdasarkan kandungan surat al-Thalaq, 65: 4. Ulama Hanafiyyah menempuh cara ini dengan metode naskh, bukan melalui pengkompromian.
2)      Tarjih
Apabila pengkompromian kedua dalil itu tidak bisa dilakukan, maka seorang mujtahid boleh menguatkan salah satu dalil berdasarkan dalil yang mendukungnya. Kata tarjih yang dikemukakan oleh para ahli ushul fiqih bisa ditempuh dengan berbagai cara. Umpamanya, dengan mentarjih dalil yang lebih banyak diriwayatkan orang dari dalil yang perawinya sedikit, bisa juga melalui pen-tarjih-an sanad (para penutur hadits), bisa melalui pen-tarjih-an dari sisi matan (lafal hadits), atau ditarjih berdasarkan indikasi lain di luar nash.
3)      Naskh
Apabila dengan cara tarjih kedua dalil tersebut tidak dapat diamalkan, maka cara ketiga yang ditempuh adalah dengan membatalkan salah satu hukum yang dikandung kedua dalil tersebut, dengan syarat harus diketahui mana dalil yang pertama kali datang dan mana yang datang kemudian. Dalil yang datang kemudian inilah yang diambil dan diamalkan, seperti sabda Rasulullah saw.:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ أَلاَ فُزُوْرُوْهَا (رواه مسلم(
Adalah saya melarang kamu untuk menziarahi kubur, tetapi sekarang ziarahilah.” (HR. Muslim). Dalam hadits ini mudah sekali dilacak mana hukum yang pertama dan mana yang terakhir. Hukum pertama adalah tidak boleh menziarahi kubur, dan hukum terakhir adalah dibolehkan menziarahi kubur, karena 'illat (motivasi) larangan dilihat Nabi  SAW tidak ada lagi.


4)      Tasaqut al-Dalilain
Apabila cara ketiga, yaitu naskh pun tidak bisa ditempuh, maka seorang mujtahid boleh meninggalkan kedua dalil itu dan berijtihad dengan dalil yang kualitasnya lebih rendah dari kedua dalil yang bertentangan tersebut. Menurut ulama Syafi'iyyah, keempat cara tersebut harus ditempuh oleh seorang mujtahid dalam menyelesaikan pertentangan dua dalil secara berurutan.[7]























BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pemaparan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Secara bahasa kata (التعارض) berarti pertentangan dan lafadz (الأدلة) merupakan jama’ dari lafadz (الدليل) yang berarti alasan, argument dan dalil. Dan secara teminologi dari beberapa pendaat para ulama ushul fiqih dapat disimpulkan bahwa bahwa ta’arudl al-adillah adalah dua dalil (atau lebih) yang secara lahiriah tampak bertentangan (karena saling mencegah) dalam pernyataannya. Dr. Muhammad Wafaa memberikan batasan-batasan tentang terjadinya al-Ta’arud dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a.       Hukum yang ditetapkan oleh kedua dalil tersebut saling berlawanan, seperti halal dan haram, wajib dengan tidak wajib, menetapkan dengan meniadakan.
  1. Obyek (tempat) kedua hukum yang saling bertentangan tersebut sama.
  2. Masa atau waktu berlakunya hukum saling bertentangan tersebut sama.
  3. Hubungan kedua dalil yang saling bertentangan tersebut sama.
  4. Kedudukan (tingkatan) kedua dalil yang saling bertentangan tersebut sama, baik dari segi asalnya maupun petunjuk dalilnya.
Ulama Hanafiyah dan Hanabilah mengemukakan metode penyelesaian antara dua dalil yang bertentangan tersebut dengan cara Nasakh, Tarjih, Al-Jam’u wa Al-Taufiq dan Tasaqut Al-Dalilain. Adapun cara penyelesaian dua dalil yang bertentangan menurut ulama Syafi'iyyah adalah Jam'u wa al-Taufiq, Tarjih dan Tasaqut al-Dalilain. Apabila cara ketiga, yaitu naskh pun tidak bisa ditempuh, maka seorang mujtahid boleh meninggalkan kedua dalil itu dan berijtihad dengan dalil yang kualitasnya lebih rendah dari kedua dalil yang bertentangan tersebut.

B.     Kata Penutup
Demikianlah makalah yang dapat kami susun. Dalam makalah ini kami menyadari masih banyak kekurangan yang membutuhkan penyempurnaan, Oleh karena itu kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca untuk memperbaiki penulisan makalah kami selanjutnya. Semoga makalah ini memberi manfaat dan menambah wawasan bagi pembaca. Amin…
DAFTAR PUSTAKA
Bakry Nazar, Fiqh dan Ushul Fiqh,Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2003
Haroen Nasrun, Ushul fiqh 1, Jakarta: Logos Wacana Ilmu,1997
Syafei Rachmat, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setia,2010
Uman Chaerul dan Achyar Aminudin, Ushul Fiqih II,Bandung: Pustaka Setia,2001



















LAMPIRAN PERTANYAAN
1.      Nama Penanya      : Muslichatul Umami
NIM                      : 112238
Pertanyaan : Dalam makalah disebutkan cara penyelesaian Taarud al-‘adhillah menurut Hanafiyah dan Syafi’iyyah, Apakah yang membedakan antara keduanya, karena dari langkah-langkah dan pengertiannya itu sama!
Jawab Pemakalah: Memang dari segi pengertian dan macam-macamnya itu memang sama, akan tetapi dari urutan menurut Hanafiyah dan Syafi’iyah itu berbeda, dan semuanya harus dilaksanakan dengan urutan dari masing-masing golongan tersebut.



[1] Chaerul Uman dan Achyar Aminudin, Ushul Fiqih II,Bandung: Pustaka Setia, 2001,hal. 183
[2] H.Nazar Bakry, Fiqh dan Ushul Fiqh,Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2003,hal.253
[3] Ibid, hal.254
[4] Chaerul Uman dan Achyar Aminudin,Op.Cit,hal. 185
[5] Nasrun Haroen, Ushul fiqh 1, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997,hal.173
[6] Op.Cit, hal.190
[7] Rachmat Syafei, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setia,2010,hal.229

Tidak ada komentar:

Posting Komentar