TA’ARUDL AL-ADILLAH
MAKALAH
Diususun Guna Memenuhi
Tugas
Mata Kuliah : Ushul
Fiqih
Dosen Pengampu : M.
Yusrun Nafi’, M.Si
Disusun Oleh Kelompok
8:
Anis Choirunnisa’ : 112244
Nanik Setiyani : 112245
Ulin Nuha : 112246
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN TARBIYAH / PAI
TAHUN 2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum
fiqih mempunyai lapangan yang luas, meliputi berbagai peraturan dalam kehidupan
yang menyangkut hubungan manusia dengan Khaliqnya dan hubungan manusia dengan
sesama manusia dan sesama makhluk. Yang dalam pelaksanaannya juga berkaitan
dengan situasi/keadaan tertentu, maka mengetahui landasan hukum yang menjadi
pedoman berpikir dalam menentukan hukum tersebut sangatlah penting.
Islam yang diturunkan oleh Allah tidaklah
sebuah agama yang tanpa dasar dalam menentukan suatu hukum, ataupun seenaknya
sendiri yang dilakukan oleh umat muslim untuk membuat hukum, namun di sana ada
aturan-aturan yang mengikat, harus melalui koridor-koridor yang sesuai dengan
syari’at. Dasar utama yang digunakan oleh umat Islam dalam menentukan hukum
adalah Al-Qur’an dan Hadits, namun seiring munculnya suatu permasalahan yang
baru maka dibutuhkan ijtihad dalam penetuan suatu hukum, maka muncul produk
hukum qiyas dan ijma’.
Dengan dasar itulah umat Islam menjalankan
roda-roda kehidupan dengan syari’at yang telah terlandaskan. Namun ketika
seorang mujtahid itu menentukan suatu hukum sesuai dengan koridor syara’
tentunya tidak terlepas dari kelemahan dalam pemahaman. Maka di sini dikenal
dengan ta’arudl al-adillah (pertentangan dalil), meskipun kemampuan seseorang
terbatas dalam memahami sesuatu namun di sana juga ditetapkan suatu
aturan-aturan yang baru untuk menentukan suatu hukum yang mashlahah.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Ta’arudl al-Adillah?
2. Bagaimana
Syarat-Syarat Ta’arudh al-Adillah?
3. Bagaimana Cara Penyelesaian Ta’arudl
al-Adillah?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Ta’arudl al-Adillah
Secara bahasa kata ( التعارض) berarti pertentangan dan lafadz ( الأدلة) merupakan jama’ dari lafadz (الدليل
)
yang berarti alasan, argument dan dalil. Persoalan ta’arud al-adillah dibahas
para ulama dalam ilmu ushul fikih, ketika terjadinya pertentangan secara zhahir
antara satu dalil dengan dalil lainya pada derajat yang sama. Secara
terminologi ada beberapa definisi yang dikemukakan oleh para ulama ushul fiqih
di antaranya:
a. Imam Al-Syaukani mendefinisikannya dengan suatu dalil
yang menentukan hukum tertentu terhadap satu persoalan, sedangkan dalil lain
menentukan hukum yang berbeda dengan hukum tersebut.
b. Kamal Ibn Al-Human dan Al-Taftahzani keduanya ahli
fiqih Hanafi, mendefinisikannya dengan pertentangan dua dalil yang tidak
mungkin dilakukan kompromi antara keduanya.
c. Ali Hasaballah (ahli ushul fiqih kontemporer dari
Mesir) mendefinisikannya dengan terjadinya pertentangan hukum yang dikandung
satu dalil dengan hukum yang dikandung dalil lainnya, yang kedua dalil tersebut
berada dalam satu derajat. Yang dimaksud dengan satu derajat adalah antara ayat
dengan ayat atau antara sunnah dengan sunnah.[1]
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa “ ta’arudl
al-adillah adalah dua dalil (atau lebih) yang secara lahiriah tampak
bertentangan (karena saling mencegah) dalam pernyataannya. Sedang para
ahlu-manthiq, lebih sering menggunakan istilah “al-Tanaqud” sebagai ganti
“al-Ta’arud”. Mereka mendefinisikan al-Tanaqud dengan:
اختلاف قضيتين بالإيجاب والسلب و
الكلية والجزئية بحيث إذا صدقت أحدا هما كدبة الأخرى
“Perbedaan dua premis (pernyataan), misalnya yang satu
bersifat ijab dan yang lain bersifat salb, atau yang satu bersifat universal
(umum) dan yang lain bersifat spesifik dimana apabila salah satunya benar, maka
yang lain pasti salah”.
Abd al-Aziz al-Bukhari dalam kitabnya “Kasyf al-Asrar”
menjelaskan: “Sebenarnya, dalam hal ini keduanya bermakna sama. Al-Tanaqud
(pertentangan) dalam suatu ucapan (pernyataan) menurut berbagai istilah adalah
perbedaan dua ucapan yang satu meniadakan dan yang lain menetapkan. Apabila
salah satu ucapan benar, maka ucapan lainnya pasti salah. Inilah esensi dari
pertentangan (al-Ta’arudh)”.
Contoh
pertentangan dalam ayat Al-Qur'an adalah seperti ketentuan tentang 'iddah
wanita karena meninggalnya suami. Firman Allah dalam surat al-Baqarah, 2: 234
tûïÏ%©!$#ur tböq©ùuqtFã öNä3ZÏB tbrâxtur %[`ºurør& z`óÁ/utIt £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spyèt/ör& 9åkôr& #Zô³tãur ( #sÎ*sù z`øón=t/ £`ßgn=y_r& xsù yy$oYã_ ö/ä3øn=tæ $yJÏù z`ù=yèsù þÎû £`ÎgÅ¡àÿRr& Å$râ÷êyJø9$$Î/ 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ×Î6yz ÇËÌÍÈ
Artinya : “Orang-orang
yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah
Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari.
kemudian apabila telah habis 'iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali)
membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu
perbuat.”
Dalam ayat ini
Allah menyatakan bahwa wanita-wanita yang kematian suami 'iddahnya adalah 4
bulan 10 hari. Ayat ini tidak membedakan antara wanita itu hamil atau tidak.
Secara umum Allah menyatakan bahwa, apabila seorang wanita yang kematian suami,
maka 'iddahnya selama 4 bulan sepuluh hari. Dalam surat Al-Thalaq, 4: 65
Ï«¯»©9$#ur z`ó¡Í³t z`ÏB ÇÙÅsyJø9$# `ÏB ö/ä3ͬ!$|¡ÎpS ÈbÎ) óOçFö;s?ö$# £`åkèE£Ïèsù èpsW»n=rO 9ßgô©r& Ï«¯»©9$#ur óOs9 z`ôÒÏts 4 àM»s9'ré&ur ÉA$uH÷qF{$# £`ßgè=y_r& br& z`÷èÒt £`ßgn=÷Hxq 4 `tBur È,Gt ©!$# @yèøgs ¼ã&©! ô`ÏB ¾ÍnÍöDr& #Zô£ç ÇÍÈ
Artinya :
“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara
perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa
iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang
tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah
sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada
Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.”
Dalam ayat ini Allah
menyatakan bahwa wanita yang hamil 'iddahnya sampai melahirkan anaknya. Ayat
ini juga tidak membedakan antara cerai hidup (talak) atau cerai mati (kematian
suami). Secara umum ayat ini mengandung pengertian bahwa wanita hamil yang
dicerai suaminya, baik cerai hidup maupun cerai mati, 'iddahnya adalah sampai
melahirkan. Dengan demikian, terdapat pertentangan kandungan kedua ayat tersebut
bagi wanita hamil yang kematian suami.[2]
Contoh lain dari
hadits Rasulullah SAW adalah dalam masalah riba. Dalam sebuah sabda Rasulullah
SAW. dinyatakan bahwa:
لاَرَيْباً إِلاَّ فِى النَّسِيْئَةِ
“Tidak
ada riba kecuali riba nasi'ah (riba yang muncul dari utang piutang).” (HR.
Bukhari dan Muslim.
Hadits ini
meniadakan bentuk riba selain riba nasi'ah, yaitu riba yang berawal dari pinjam
meminjam uang. Dengan demikian, riba al-fadl (riba yang muncul akibat suatu
transaksi, baik jual beli dan transaksi lainnya), tidaklah haram. Akan tetapi,
dalam hadits lain Rasulullah SAW, menyatakan:
لاَتَبِيْعُ الْبُرَّ بِالْبُرِّ
إِلاَّ مَثَلاً بِمَثَلٍ
“Jangan
kamu jual gandum dengan gandum kecuali dalam jumlah yang sama.” (HR.
Bukhari, Muslim dan Ahmad ibn Hanbal)
Hadits ini
mengandung hukum bahwa riba al-fadl diharamkan. Antara kedua hadits tersebut
terkandung pertentangan hukum dalam masalah riba al-fadl. Hadits pertama membolehkan,
dan hadits kedua mengharamkan.[3]
Menurut Wahbah
al-Zuhaili, pertentangan antara kedua dalil atau hukum itu hanya dalam
pandangan mujtahid, sesuai dengan kemampuan pemahaman, analisis, dan kekuatan
logikanya bukan pertentangan aktual, karena tidak mungkin terjadi Allah atau
Rasul-Nya menurunkan aturan-aturan yang saling bertentangan. Oleh sebab itu,
menurut Imam al-Syathibi, pertentangan itu bersifat semu, bisa terjadi dalam
dalil yang qath`i (pasti benar) dan dalil yang zhanni (relatif benar), selama kedua
dalil itu dalam satu derajat. Apabila pertentangan itu antara kualitas dalil
yang berbeda, seperti pertentangan antara dalil yang qath'i dengan yang zhanni,
maka yang diambil adlah dalil yang qath'i, atau apabila yang bertentangan itu
ayat AlQur'an dengan hadits ahad (hadits yang diriwayatkan oleh satu, dua,
atau tiga orang lebih yang tidak sampai ke tingkat mutawatir), maka dalil yang
diambil adalah Al-Qur'an, karena dari segi periwayatannya ayat-ayat al-Qur'an
bersifat qath'i, sedangkan hadits ahad bersifat zhanni.
Di samping itu,
menurut Wahbah al-Zuhaili, pertentangan tidak mungkin muncul dari dalil yang
bersifat fi'liyyah (perbuatan), seperti dalil yang menunjukkan Rasul berpuasa
pada hari tertentu, kemudian ada lagi dalil lain yang menyatakan bahwa pada
hari itu ia juga berbuka.[4]
Kata Adillah
merupakan jamak dari dalil. Sedang
maksudnya adalah “Apa saja yang memungkinkan untuk tercapainya kebenaran nalar
dari apa yang dicari.” (Abdul Hamid Hakim, 1983: 4). Dengan demikian, ta’arudl
al-adillah adalah pertentangan dua dalil atau lebih dalam satu masalah di mana
pertentangan itu satu sama lainnya tidak bersesuaian hukumnya. Lebih lanjut Ali
Hasballah menyebutkan ketentuan-ketentuan pada ta’arudl, yaitu:
Ø Adanya dua dalil atau lebih
Ø Dalil-dalil itu sama derajatnya
Ø Mengandung ketentuan hukum yang berbeda
Ø Berkenaan dengan masalah yang sama
Ø Menghendaki hukum yang sama dalam satu
waktu.
Menurut Abdul
Karim Zaidan yang dikutip oleh Afin, pada prinsipnya tidak mungkin terjadi
pertentangan antara dalil-dalil syara’. Ta’arudl atau pertentangan dua dalil
syara’ hanya terjadi dalam pandangan mujtahid. Atas dasar ini, dapat dipastikan
bahwa ta’arudl hanya terjadi secara dhahir, bukan secara hakiki dan yang
demikian hanya dalam pandangan mujtahid. Kadangkala sebagian mujtahid menilai
suatu dalil bertentangan dengan dalil lain karena terkait dengan kekuatan
pemahaman mujtahid bersangkutan tentang maksud yang dikandung suatu dalil.
Berarti ta’arudl terjadi ketika mujtahid menetapkan hukum yang dikandung dalil,
tetapi pada saat yang sama ada dalil lain yang menunjukkan pada hukum lain yang
bertentangan dengan dalil pertama.
Pertentangan ini
tidak terjadi hanya pada dalil-dalil dzanni dalalahnya, tetapi meliputi pula
pertentangan antara dalil-dalil yang qath’i. bahkan pertentangan dalil ini
terjadi pula antara dalil naqli (yang ditetapkan secara tekstual dalam
al-Qur’an atau sunnah dengan dalil ‘aqli (dalil yang berdasarkan aqal, seperti
qiyas).[5]
2. Syarat-Syarat
Ta’arudh al-Adillah
Selanjutnya, Dr. Muhammad Wafaa
memberikan batasan-batasan tentang terjadinya al-Ta’arud dengan syarat-syarat
sebagai berikut:
a) Hukum
yang ditetapkan oleh kedua dalil tersebut saling berlawanan, seperti halal dan
haram, wajib dengan tidak wajib, menetapkan dengan meniadakan. Karena bila
tidak saling berlawanan, maka tidak ada pertentangan.
b) Obyek
(tempat) kedua hukum yang saling bertentangan tersebut sama. Apabila obyeknya
berbeda, maka tidak ada pertentangan. Seperti mengenai akad nikah. Nikah
menyebabkan boleh (halal)-nya menggauli istri dan melarang (haram) menggauli
ibu si istri. Dalam hal ini tidak ada pertentangan antar dua hukum yang saling
berlawanan. Karena orang yang menerima hukum halal dan haram berbeda.
c) Masa
atau waktu berlakunya hukum saling bertentangan tersebut sama. Karena mungkin
saja terdapat dua ketentuan hukum yang saling bertentangan dalam obyek yang
sama, namun masa atau waktunya berbeda. Seperti, khamr dihalalkan pada masa
permulaan Islam, namun kemudian diharamkan. Begitu juga dihalalkannya menggauli
istri sebelum dan sesudah masa menstruasi (haid) dan diharamkan menggaulinya
pada masa menstruasi.
d) Hubungan
kedua dalil yang saling bertentangan tersebut sama. Karena mungkin saja dua
hukum yang saling bertentangan tersebut sama dalam obyek dan masa, namun
hubungannya berbeda. Seperti halalnya menggauli istri bagi suami dan haramnya
menggauli istri tersebut bagi laki-laki lain selain suaminya.
e) Kedudukan
(tingkatan) kedua dalil yang saling bertentangan tersebut sama, baik dari segi
asalnya maupun petunjuk dalilnya. Tidak ada pertentangan antara al-Qur’an
dengan hadis ahad, karena dari segi asal (tsubut)-nya al-Qur’an adalah qath’i
sedang hadith ahad dzanni. Begitu juga, tidak ada pertentangan antara hadits
mutawatir dengan hadits ahad. Hadits mutawatir harus lebih diutamakan, karena dari
segi dhalalahnya, hadith mutawatir lebih kuat dari hadits ahad. Begitu juga,
tidak ada pertentangan antara nash dan dhahir, karena nash penunjukannya
bersifat qath’i dan dhahir bersifat dzanni. Karenanya nash harus lebih
diutamakan daripada dhahir.
3. Macam-Macam Cara Penyelesaian Ta’arud
Al-Adillah
Apabila
seseorang mujtahid menemukan dua dalil yang bertentangan, maka ia dapat
menggunakan dua cara untuk berusaha untuk menyelesaikannya. Kedua cara itu,
dikemukakan masing-masing oleh ulama Hanafiyah dan ulama Syafi’iyah.
a. Menurut Hanafiyah
Ulama Hanafiyah dan Hanabilah
mengemukakan metode penyelesaian antara dua dalil yang bertentangan tersebut
dengan cara :
1) Nasakh
Nasakh
(النسخ ) adalah membatalkan
hukum yang ada didasarkan dengan adanya daliil yang datang kemudian yang
mengandung hukum yang berbeda dengan hukum yang pertama. Dalam hubungan ini,
seorang mujtahid harus berusaha untuk mencari sejarah munculnya kedua daliil
tersebut. Apabila dalam pelacakanya ditemukan bahwa satu dalil muncul lebih
dahulu dari dalil lainya maka yang diambil adalah dalil yang datang kemudian.
2) Tarjih
Tarjih
(الترجيح ) adalah menguatkan
salah satu dalil diantara dua dalil yang bertentangan berdasarkan beberapa
indikasi yang mendukungnya. Apabila masa turunya atau datangnya tidak diketahui
maka seorang mujtahid bisa melakukan tarjih terhadap satu dalil tersebut dengan
mengemukakan alasan-alasan lain yang membuat dalil tersebut kuat. Tarjih bisa
dilakukan dari tiga sisi yaitu :
·
Dari
segi penunjuk kandungan lafal suati nash. Contohnya mengu-atkan nash yang
muhkam (hukumnya pasti) dan tidak bisa di-nasakh-kan (dibatalkan) dari musafar
(hukumnya pasti tapi masih bisa di-nasakh-kan).
·
Dari
segi hukum yang dikandungnya, seperti menguatkan dalil yang mengandung hukum
haram dari dalil yang mengandung hukum boleh/mubah.
·
Dari
sisi keadilan periwayat suatu hadis.
3) Al-Jam’u wa Al-Taufiq
Al-Jam’u
wa Al-Taufiq (والتوفيق الجمع )
yaitu pengumpulan dalil-dalil yang bertentangan kemudian mengompromikanya.
Dengan demikian hasil kompromi dalil inilah yang diambil hukumnya, karena
kaidah fikih mengatakan “mengamalkan kedua dalil lebih baik dari pada
mengabaikan dalil yang lain” misalnya :
والدم الميتة عليكم حرمت (QS. al-Maidah ayat 3) dalam ayat ini
diterangkan bahwa darah tidak dibedakan antara darah yang mengalir dalam tubuh
dengan darah yang sudah beku, seperti hati. Dalam ayat lain Allah SWT berfirman:مسفوحا
دما أو ميتة يكون أن إلا (QS. Al-An’am
ayat 145). Di dalam ayat ini mengandung hukum bahwa darah yang diharamkan
adalah darah yang mengalir. Dengan demikian darah yang diharamkan secara mutlak
dalam surat al-Maidah ayat 3 dibatasi dengan darah yang mengalir dalam surat
al-An’am ayat 145. Jadi pengompromian antara dalil-dalil yang secara lahiriyah
bertentangan dapat diselesaikan.
4) Tasaqut Al-Dalilain
Tasaqut
Al-Dalilain (الدليلين تساقط ) yaitu menggugurkan kedua dalil yang bertentangan. Dalam artian
seorang mujtahid harus merujuk kepada dalil yang derajatnya dibawah dalil yang
bertentangan tersebut.
Seorang
mujtahid menurut ulama Hanafiyah, hanya diperbolehkan memilih dalil yang
kualitasnya rendah apabila ia telah melakukan upaya maksimal dalam melacak
dalil yang kualitasnya lebih tinggi. Penggunaan metode penyelesaian dua dalil
yang bertentangan diatas, harus dilakukan secara berurutan dari cara pertama
sampai dengan cara keempat.
b. Menurut Syafi'iyyah
Adapun cara penyelesaian dua dalil
yang bertentangan menurut ulama Syafi'iyyah adalah sebagai berikut:
1) Jam'u wa al-Taufiq
Ulama
Syafi'iyyah menyatakan bahwa metode pertama yang harus ditempuh adalah
mengumpulkan dan mengkompromikan kedua dalil tersebut; sekalipun dari satu sisi
saja. Alasan mereka adalah kaidah fiqih yang dikemukakan Hanafiyyah di atas
yaitu "mengamalkan kedua dalil itu lebih baik daripada meninggalkan salah
satu di antaranya." Mengamalkan kedua dalil; sekalipun dari satu segi,
menurut mereka ada tiga cara, yaitu:
a) Apabila kedua hukum yang bertentangan
itu bisa dibagi, maka dilakukan cara pembagian yang sebaik-baiknya. Apabila,
dua orang saling menyatakan bahwa rumah "A" adalah miliknya maka
kedua pernyataan itu jelas bertentangan yang sulit untuk diselesaikan, karena
pemilikan terhadap sesuatu sifatnya menyeluruh. Akan tetapi, karena barang
yang dipersengketakan adalah barang yang bisa dibagi, maka penyelesaiannya
adalah dengan membagi dua rumah tersebut.
b) Apabila hukum yang bertentangan itu
sesuatu yang berbilang, seperti sabda Rasulullah SAW yang menyatakan: “Tidak
(dinamakan) shalat bagi tetangga masjid kecuali di masjid.” (H.R. Abu Daud dan
Ahmad ibn Hanbal). Dalam hadits ini ada kata "tidak" yang dalam ushul
fiqih mempunyai pengertian banyak, yaitu bisa berarti "tidak sah,"
bisa berarti "tidak sempurna" dan bisa berarti "tidak
utama." Oleh sebab itu, seorang mujtahid boleh memilih salah satu
pengertian mana saja, asal didukung oleh dalil lain.
c) Apabila hukum tersebut bersifat umum
yang mengandung beberapa hukum, seperti kasus 'iddah bagi wanita hamil di atas,
atau kasus persaksian yang terdapat dalam hadits di atas.[6]
Surat al-Baqarah, 2: 234 bersifat umum dan surat al-Thalaq, 65: 4 bersifat
khusus, maka dari satu sisi 'iddah wanita hamil ditentukan hukumnya berdasarkan
kandungan surat al-Thalaq, 65: 4. Ulama Hanafiyyah menempuh cara ini dengan
metode naskh, bukan melalui pengkompromian.
2) Tarjih
Apabila
pengkompromian kedua dalil itu tidak bisa dilakukan, maka seorang mujtahid
boleh menguatkan salah satu dalil berdasarkan dalil yang mendukungnya. Kata
tarjih yang dikemukakan oleh para ahli ushul fiqih bisa ditempuh dengan
berbagai cara. Umpamanya, dengan mentarjih dalil yang lebih banyak diriwayatkan
orang dari dalil yang perawinya sedikit, bisa juga melalui pen-tarjih-an sanad
(para penutur hadits), bisa melalui pen-tarjih-an dari sisi matan (lafal
hadits), atau ditarjih berdasarkan indikasi lain di luar nash.
3) Naskh
Apabila
dengan cara tarjih kedua dalil tersebut tidak dapat diamalkan, maka cara ketiga
yang ditempuh adalah dengan membatalkan salah satu hukum yang dikandung kedua
dalil tersebut, dengan syarat harus diketahui mana dalil yang pertama kali
datang dan mana yang datang kemudian. Dalil yang datang kemudian inilah yang
diambil dan diamalkan, seperti sabda Rasulullah saw.:
كُنْتُ
نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ أَلاَ فُزُوْرُوْهَا (رواه مسلم(
“Adalah saya
melarang kamu untuk menziarahi kubur, tetapi sekarang ziarahilah.” (HR.
Muslim). Dalam hadits ini mudah sekali dilacak mana hukum yang pertama dan mana
yang terakhir. Hukum pertama adalah tidak boleh menziarahi kubur, dan hukum
terakhir adalah dibolehkan menziarahi kubur, karena 'illat (motivasi) larangan
dilihat Nabi SAW tidak ada lagi.
4) Tasaqut al-Dalilain
Apabila
cara ketiga, yaitu naskh pun tidak bisa ditempuh, maka seorang mujtahid boleh
meninggalkan kedua dalil itu dan berijtihad dengan dalil yang kualitasnya lebih
rendah dari kedua dalil yang bertentangan tersebut. Menurut ulama Syafi'iyyah,
keempat cara tersebut harus ditempuh oleh seorang mujtahid dalam menyelesaikan
pertentangan dua dalil secara berurutan.[7]
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
pemaparan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Secara bahasa kata (التعارض) berarti pertentangan dan lafadz (الأدلة) merupakan jama’ dari lafadz (الدليل) yang berarti alasan, argument dan dalil. Dan secara teminologi dari beberapa
pendaat para ulama ushul fiqih dapat disimpulkan bahwa bahwa ta’arudl
al-adillah adalah dua dalil (atau lebih) yang secara lahiriah tampak
bertentangan (karena saling mencegah) dalam pernyataannya.
Dr.
Muhammad Wafaa memberikan batasan-batasan tentang terjadinya al-Ta’arud dengan
syarat-syarat sebagai berikut:
a. Hukum
yang ditetapkan oleh kedua dalil tersebut saling berlawanan, seperti halal dan
haram, wajib dengan tidak wajib, menetapkan dengan meniadakan.
- Obyek (tempat) kedua hukum yang saling bertentangan tersebut sama.
- Masa atau waktu berlakunya hukum saling bertentangan tersebut sama.
- Hubungan kedua dalil yang saling bertentangan tersebut sama.
- Kedudukan (tingkatan) kedua dalil yang saling bertentangan tersebut sama, baik dari segi asalnya maupun petunjuk dalilnya.
Ulama Hanafiyah dan Hanabilah
mengemukakan metode penyelesaian antara dua dalil yang bertentangan tersebut
dengan cara Nasakh, Tarjih, Al-Jam’u wa Al-Taufiq dan Tasaqut Al-Dalilain.
Adapun cara penyelesaian dua dalil yang bertentangan menurut ulama Syafi'iyyah
adalah Jam'u wa al-Taufiq, Tarjih dan Tasaqut al-Dalilain. Apabila cara ketiga,
yaitu naskh pun tidak bisa ditempuh, maka seorang mujtahid boleh meninggalkan
kedua dalil itu dan berijtihad dengan dalil yang kualitasnya lebih rendah dari
kedua dalil yang bertentangan tersebut.
B. Kata Penutup
Demikianlah
makalah yang dapat kami susun. Dalam makalah ini kami menyadari masih banyak
kekurangan yang membutuhkan penyempurnaan, Oleh karena itu kami mengharapkan
saran dan kritik yang membangun dari pembaca untuk memperbaiki penulisan
makalah kami selanjutnya. Semoga makalah ini memberi manfaat dan menambah
wawasan bagi pembaca. Amin…
DAFTAR PUSTAKA
Bakry
Nazar, Fiqh dan Ushul Fiqh,Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2003
Haroen
Nasrun, Ushul fiqh 1, Jakarta: Logos Wacana Ilmu,1997
Syafei
Rachmat, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setia,2010
Uman
Chaerul dan Achyar Aminudin, Ushul Fiqih
II,Bandung: Pustaka Setia,2001
LAMPIRAN PERTANYAAN
1. Nama Penanya : Muslichatul Umami
NIM :
112238
Pertanyaan
: Dalam makalah disebutkan cara penyelesaian Taarud al-‘adhillah menurut
Hanafiyah dan Syafi’iyyah, Apakah yang membedakan antara keduanya, karena dari
langkah-langkah dan pengertiannya itu sama!
Jawab Pemakalah: Memang
dari segi pengertian dan macam-macamnya itu memang sama, akan tetapi dari
urutan menurut Hanafiyah dan Syafi’iyah itu berbeda, dan semuanya harus
dilaksanakan dengan urutan dari masing-masing golongan tersebut.
[1] Chaerul Uman dan
Achyar Aminudin, Ushul Fiqih II,Bandung:
Pustaka Setia, 2001,hal. 183
[2]
H.Nazar Bakry, Fiqh dan Ushul Fiqh,Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2003,hal.253
[5]
Nasrun Haroen, Ushul fiqh 1, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997,hal.173
[6] Op.Cit, hal.190
[7]
Rachmat Syafei, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setia,2010,hal.229
